Berita Artis Terkini – Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kabar bahwa selebgram cantik dan eksotis Angela Lee telah resmi ditangkap polisi.
Sebagai informasi bahwa Angela Lee ditangkap polisi karena ia telah melakukan penipuan atau penggelapan tas mewah yang bernilai miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, memang benar bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan selebgram Angela Lee terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ade Ary menjelaskan, total kerugian yang dialami korban atas penipuan yang dilakukan Angela Lee, yakni mencapai Rp 3,2 miliar.
Ade Ary juga menjelaskan bahwa saat ini Angela Lee sudah diperiksa dan ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Disisi lain, Ade Ary juga menjelaskan bahwa korban penipuan yang dilakukan oleh Angela Lee tersebut berinisial EL dan FI.
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, kronologi kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Angela Lee berawal dari adanya transaksi jual beli tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton.
Ade Ary menjelaskan, pada awalnya Angela Lee membeli tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton melalui seorang perantara yang menjadi saksi dalam kasus ini, untuk dijual kembali.
Angela Lee membeli tas mewah tersebut kepada korban sebanyak 15 tas, tetapi dengan perjanjian bahwa ayarnya dicicil atau diangsur beberapa bulan.
Tetapi pada realitanya, Angela Lee hanya membayar satu kali angsuran saja, dan sempat mogok angsuran beberapa bulan, padahal, tas yang dibeli Angela Lee sebanyak 15 tas tersebut sudah dijual kembali ke pembeli atau End User.
Setelah berhasil menjual kembali tas mewah tersebut, Angela Lee mendapatkan banyak keuntungan, tetapi keuntungan tersebut tidak dibayarkan atau diserahkan kepada pihak korban dengan perjanjian membayar angsuran beberapa bulan, sehingga akhirnya pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 miliar rupiah.
Membayar Hutang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, Angela Lee mengaku bahwa uang hasil penjualan tas ke end user atau pembeli tersebut digunakannya untuk membayar hutang pribadinya kepada seseorang.
Karena uang hasil penjualan tas telah digunakan untuk membayar hutang, alhasil Angela Lee gagal dan tidak bisa membayar angsuran kepada pihak korban.
Barang Bukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, saat ini pihaknya telah menemukan beberapa barang bukti atas kasus penggelapan dan penipuan tas mewah yang dilakukan oleh Angela Lee tersebut.
Barang bukti yang telah disita ialah meliputi surat perjanjian jual beli tas kepada pihak korban dan tersangka, serta foto tas Louis Vuitton Massanger Bag yang dijual korban kepada tersangka.