Berita Artis Terkini – Seperti yang kita tahu, saat ini Nikita Mirzani resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani atau yang biasa disebut dengan Nyai resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Serang, Banten.
Pihak Pengadilan Negeri Serang memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani sampai 30 hari atau satu bulan kedepan, dan teah dimulai sejak Senin, 7 November 2022.
Diketahui, Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdananya pada Senin, 14 November 2022.
Pihak Pengadilan mengatakan bahwa sidang perdana Nikita Mirzani akan diadakan secara online di Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
Fahmi Bachmith, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan bahwa Nikita Mirznai seharusnya menjalani sidang perdananya secara offline.
“Keberatan (sidang online). Harus offline. Menurut KUHAP sidang itu harus bertatap muka dengan terdakwa,” ujar Fahmi Bachmith.
Sidang Online Dahulu
Uli Purnama, selaku Humas PN Serang mengatakan, sidang perdana Nikita Mirzani sementara akan diadakan secara online terlebih dahulu.
Uli Purnama mengaku bahwa keputusan sidang online tersebut belum resmi, dan dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
“Sementara sidang online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukumnya, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat,” ujar Uli Purnama.
Pasal
Sebelumnya, Dito Mahendra melayangkan laporan ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani terbukti melanggar Undang-Unudang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak kepolisian mengklaim bahwa Nikita Mirzani resmi terjerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).