Berita Artis Terkini – Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok saat supir taksi melakukan demo. Ketujuh orang tersebut di tangkap di berbagai wilayah Jakarta.
“Dan sudah 4 orang yang di jadikan tersangka, dua lagi pasal 270, melakukan pengrusakan di Jakarta Pusat, Dan 1 kali melakukan penghasutan di media sosial dan di taha di Krimsus,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, saat berada di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3).
Ketujuh orang tersebut di tangani di 3 tempat yang berbeda. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani empat tersangka, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya satu tersangka, dan Polsektro Tanah Abang dua tersangka.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti meyatakan, Empat orang yang di jadikan tersangka terdiri dari 3 orang berasal dari pengemudi Bajaj, dan 1 orang berasal dari driver ojek online. Ke empat orang tersebut di tangkap karena diduga telah melakukan provokasi saat melakukan aksi demo di jalan Sudirman dan jalan Gatot Subroto.
Krishna menjelaskan, keempat tersangka itu adalah, SI alias Cecep alias Napi, DI alias Andar, dan MI yang semuanya adalah sopir bajaj. Sedangkan yang keempat adalah Yo alias Yoseph yang bekerja sebagai sopir ojek online.
“Atas Kasus yang mereka perbuat sementara mereka dikenankan pasal 63 ayat (1) Jo pasal 12 ayat (1) UU RI No 38 tahun 2004 yang isinya jalan dan pasal 21 KUHP tidak mengikuti atau mematuhi perintah petugas,” ucapnya.
Dan Polisi menetapkan wajib lapor untuk ke 83 orang yang ikut serta di amankan dan di tahan selama 1X24 jam.
Krisna juga mengatakan, kini jajarannya bersama Wakasat Reskrim dari lima Polres yang ada di jakarta sedang meyelidiki aksi atas pengrusakan dan pengniayaan pada demo unjuk rasa tersebut. Orang yang melakukan aksi tersebut kini telah di ketahui oleh penyidiki.
“Orang yang melakukan penrusakan dan penganiayaan tersebut telah di ketahui dan datanya sudah ada pada kami. Ada gelar perkara antara wadireskrimum dan para wakasat reskrim se-Jakarta,” ucapnya.