Berita Artis Terkini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semenjak melakukan penangkapan terhadap Nur Alam “Gubernur Sulawesi Tenggara” hingga kini KPK masih mendalami kemana saja aliran dana tersebut, perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) perizinan pencadangan tambang. SK tersebut diberikan kepada PT Anugrah Harisma Barakah, yang merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di dua Kabupaten, Sulawesi Tenggara.

Dari informasi yang berhasil kami himpun, terdapat isu apabila aliran dana dari Alam juga masuk ke Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusungnya. Saat dikonfirmasi pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, tidak banyak memberikan komentar.

Pihak kami belum mendapatkan informasi tersebut, ucap Yuyuk, kepada wartawan, Jumat (26/8).

Sebelumnya telah kita ketahui, Nur Alam merupakan seorang politikus PAN. dan informasi yang berhasil kami himpun, setelah melakukan penerbitkan SK, Nur Alam dinyatakan mendapatkan keuntungan dari perusahaan tambang tersebut dengan nilai yang sangat fantastis. Dana tersebut merupakan timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.

Akibat perbuatan tersebut Nur Alam kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu merlakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kini Nur Alam juga tidak boleh melakukan kunjungan ke luar negeri.

By Admin