Berita artis terkini – Kasus yang menimpa cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnam (Ahok) seakan tiada henti. Pada sidang penistaan agama yang ke-7, Ahok juga harus mendapat cobaan yang berat.
Pada persidangan tersebut, salah satu saksi pelapor yang dihadirkan bernama Muh. Asroi Saputra yang telah melaporkan Ahok di Polres Padangsidempuan, Sumatera Utara. Asroi mengakui jika kehadirannya atas utusan ulama Padang setelah menyaksikan video yang telah menyinggung Surat Al-Maidah Ayat ke-51.
Di sidang tersebut hakim meminta PNS Kementerian Agama itu memberikan sejumlah penjelasan tentang kandungan dari ayat tersebut. ” Saya tidak dapat menafsirkan, tetapi setau saya, kami tidak diizinkan untuk memilih seorang pemimpin kafir,” ungkap Asroi di sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/01/17).
Akan tetapi hakim kembali mengulang serta memperdalam pernyataan Asroi melalui meminta arti terkait dari kafir menurut sejumlah penghulu di KUA Padangsidempuan itu.
Asroi menegaskan jika semua orang baik di luar muslim yang tidak mampu dan mengatakan dua kalimat Syahadat maka akan disebut kafir.
” Jika yang mampu menyebut (2 kalimat Syahadat) bukan kafir, maka dia kita sebut muslim,” tambah Asroi.