Berita Artis Terkini – Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) kali ini telah melaporkan atas tindakan dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke pihak Polda Metro Jaya. Ketua Presidium PP-PMKRI, Angelo Wake Kako menegaskan pada video yang berdurasi 21 detik tersebut, Rizieq telah melakukan penistaan agama dan telah tersebar di media sosial seperti Facebook dan juga Youtube.

PP-PMKRI melaporkan Habib Rizieq atas ceramahnya yang di Pondok Kelapa pada tanggal 25 Desember, dalam pidato tersebut Habib Rizieq mengatakan ‘kalau Tuhan beranak terus bidannya siapa?’ Di situ ditemukan ada gelak tawa seperti mengejek atas apa yang telah disampaikan olehnya, Ucap Angelo setelah membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/12).

Karena ucapannya tersebut, Angelo merasa tersinggung. Angelo mengatakan negara Indonesia dibangun oleh beberapa kelompok umat beragama.

Negara Indonesia dibangun atas dasar keberagaman, perbedaan kita semua wajib menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampur terlalu jauh apa yang sudah menjadi ruang privat agama orang lain, ucapnya dia.

Pada laporan ini Angelo juga telah melampirkan bukti dari dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Rizieq berupa video. Tidak hanya itu, pihaknya juga telah mempersiapkan 25 kuasa hukum yang siap untuk mendampinginya.

Barang bukti berupa video, semuanya sudah kita berikan kepada pihak kepolisian. Yang sudah ada tadi terkonfirmasi 25 orang, dan diyakini masih akan bertambah, pasti akan banyak,” jelasnya.

Nomor Laporan LP/ 6344 / XII / 2016 / PMJ / Dit Reskrimsus pada 26 Desember 2016. Perkara penistaan agama melalui media elektronik dengan terlapor Habib Rizieq Shihab, Fauzi Ahmad dan Saya Reya. Akan tetapi, Fauzi Ahmad dan Saya Reya cuma dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yaitu perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Akan tetapi, pihaknya mengatakan tidak akan melakukan demo secara besar-besar. Namun pihak Polda Metro Jaya Segera mengusut tuntas atas kasus ini.

By Admin