Berita Artis Terkini – Kali ini Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menegaskan penetapan status tersangka kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab Pada kasus yang menjeratnya kini hanya tinggal menunggu waktu saja, ucap Ari saat memberikan keterangan kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Sampai saat ini, ada enam laporan dugaan pidana yang dilakukan oleh Rizieq, dimana lima laporan ditangani oleh Polda Metro Jaya, kemudian satu laporan lagi ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Pada enam laporan tersebut dibagi dengan tiga kasus, yaitu pernyataan Rizieq pada kasus ‘palu-arit’ yang di lembaran mata uang rupiah yang baru, dugaan penodaan terhadap salah satu agama, kemudian kasus penodaan dasar negara Pancasila.

Beberapa orang yang melaporkan Rizieq di antaranya Solidaritas Merah Putih, Jaringan Muda Anti Fitnah (JIMAF), Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Student Peace Institute,kemudian Ketua Umum dari Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri.

Pada kasus dugaan penyebaran fitnah yang mengatakan uang baru berlogo palu arit dan kasus tersebut diketahui kini ditangani oleh Polda Metro Jaya kemudian pada kasus dugaan penodaan Pancasila yang kini ditangani oleh Polda Jawa Barat, dan kini diketahui statusnya kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menegaskan, saat ini proses hukum kepada terduga atas nama Rizieq masih berjalan, meskipun terdapat permintaan dari yang bersangkutan agar menyelesaikan kasusnya dengan cara kekeluargaan.

Hingga kini proses hukumnya sedang berjalan. Kami belum melihat pendekatan lain seperti apa selanjutnya, ucap Boy.

Boy mengatakan, penegakan hukum tetap dilakukan apabila pada kasus yang menjerat Rizieq ditemukan unsur pidana nantinya. Atas masalah ini Boy pun meminta kepada Rizieq agar mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Meskipun demikian, Boy mengatakan polisi tidak menutup kemungkinan dari berbagai kasus yang menjerat Rizieq nantinya akan diselesaikan secara kekeluargaan.

namun, poin utama Polri adalah menegakkan hukum acara. Hal itu tidak dapat dipungkiri karena itu merupakan aturan yang jelas, tuturnya. (rel/obs)

By Admin