Berita Artis Terkini – Polda Metro Jaya menegaskan akan melakukan penyelidikan pada kasus dugaan penistaan agama oleh terlapor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan juga mengatakan setiap warga negara, termasuk Rizieq, tidak ada yang kebal dengan hukum.

Di negara Indonesia tidak ada yang kebal dengan hukum,” ujar Iriawan kepada wartawan saat berada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Saat diajukan beberapa pertanyaan apakah pihaknya berani memproses hukum Habib Rizieq, Kemudian Irjen Irawan Mengatakan dengan tegas “kenapa nggak berani” Jangan mancing-mancinglah (pertanyaan).”

Iriawan kali ini dengan tegas memastikan pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan dari Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) tersebut. Penyidik akan melakukan gelar perkara sebelum melakukan langkah selanjutnya.

Sebelumnya kita akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Nantinya hasil lidik akan dilanjutkan ke gelar perkara. Dari sana baru dapat ditentukan apakah bisa ditingkatkan atau tidak, namun hal tersebut tidak serta merta,” terang Iriawan.

Saat diajukan pertannyaan apakah proses hukum kepada Rizieq akan dilakukan seperti kepada Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jawaban dari Irawan diplomatis.

Kita sebelumnya akan melihat perkembangan hasil penyelidikan terlebih dahulu. apabila hasil dari penyelidikan gelar perkara, ya kita lakukan gelar perkara terlebih dahulu, tegasnya.

Pada informasi sebelumnya PP-PMKRI yang melaporkan Imam besar FPI Rizieq ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (26/12) lalu. Habib Rizieq telah dilaporkan atas pidatonya pada video yang telah beredar pada media sosial, pada video tersebut Rizieq dianggap telah menistakan agama Kristen.

Kami sudah melaporkan Habib Rizieq, Fauzi Ahmad, dan saya Reza terkait penistaan agama, ucap Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pelayanan Satu Atap, Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 26 Desember.

Laporan PP-PMKRI tersebut tertuang pada laporan resmi bernomor polisi TBL/6344/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus. Pada laporan tersebut, PP PMKRI telah melaporkan Habib Rizieq, akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby, dan akun Twitter @SayaReya.

Ketiganya dilaporkan karena dugaan telah melakukan penistaan agama dengan menggunakan media elektronik dengan Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelapor melampirkan bukti-bukti di antaranya softcopy video.

Video tersebut diambil dari pidatonya Rizieq dikawasan Pondok Kelapa pada Minggu (25/12/2016). Pada video selama 21 detik, Rizieq yang sedang berbicara di depan banyak orang. Rizieq terlihat sedang membahas mengenai ucapan selamat Natal.

By Admin