Berita Artis Terkini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempelajari dan juga mendalami keterlibatan staf Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja yang mengatur pertemuan antara pengembang dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).
Dengan Kasus tersebut membuat KPK intens untuk memeriksa Sunny sebagai saksi dari kasus dugaan suap raperda reklamasi teluk Jakarta.
KPK melontarkan pertanyaan kepada Sunny terkait kasus keterlibatannya dalam menggelar pertemuan-pertemuan dengan pengusaha dalam kaitannya dengan izin reklamasi,” Ucap Yuyuk Andriati selaku Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Rabu (18/5).
Hari ini KPK telah memanggil kembali Sunny Tanuwidjaja dan juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen yang berasal dari Fraksi Hanura. Setelah diperiksa KPK, Sunny dan juga Ongen tidak memberikan komentar mengenai pemeriksaan mereka hari ini.
Pada kasus ini KPK telah berhasil menetapkan 3 orang tersangka. Ketiga orang tersebut adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi adalah orang yang diduga telah menerima suap senilai Rp 2 miliar dari PT APL dalam kaitannya dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan juga Raperda RTR pada Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI.
Selaku tersangka penerima suap, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan kepada Ariesman dan juga Trinanda yang memberi suapan dikenakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pada kasus ini KPK sudah mengajukan surat kepada Direktorat Imigrasi untuk mencegah enam orang untuk keluar negeri, di antaranya Ariesman Widjaja, Sugianto Kusuma, Berlian, Gerry, Sunny Tanuwidjaja, dan juga Richard Halim Kusuma.