Lolosnya-anggota-FPI-didalam-seleksi-Komisioner-Komnas-HAM-hadiah-jk-kepada-fpi-atas-kalahnya-ahok

Berita Artis terkini – Lolosnya salah seorang anggota Front Pembela Islam ( FPI ) didalam seleksi awal untuk menjadi komisioner Komnas HAM kini menjadi kontroversi menjelang dimulainya tahap ketiga seleksi.

Adapun seleksi tahap ketiga akan melibatkan penelusuran rekan jejak serta hubungan kandidat dengan partai politik atau organisasi kemasyarakatan tertentu sebelum di gelarnya dialog yang akan diumumkan pada 17-18 Mei 2017 mendatang.

Telah tercatat sebanyak 199 orang yang mendaftar untuk menjadi komisioner Komnas HAM yang menjalani saringan berdasarkan faktor administrasi maupun tes tertulis. Dan sampai pada tahap kedua, panitia seleksi tidak mengetahui nama kandidat yang terpilih selain nomor bersangkutan.

Dan diantaranya terdapat 60 calon yang berhasil lolos seleksi tahap ketiga termasuk didalam nya Zainal Abidin alis Zainal Petir yang kini menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi FPI daerah Jawa Tengah.

Dengan masuknya nama Zainal didalam daftar calon komisioner Komnas HAM memicu kontroversi karena FPI selama ini justri kerap berseberangan dengan Komnas HAM.

Baca juga : Benarkah Rizieq lari dari tanggungjawab dalam kasus Baladacintarizieq ?

Pernah tercatat FPI menuntut Komnas HAM dibubarkan pada tahun 2000 lalu dan juga telah pernah menuding lembaga penegak HAM itu telah melakukan praktik diskriminasi serta tidak dapat memperjuangkan hak hak islam yang terlanggar, baik didalam kasus Maluku, Poso, Tanjung Priok maupun Aceh.

Kemudian pada tahun 2008 dan 2011 lalu, FPI bersama dengan ormas Islam lainnya juga meminta Komnas HAM untuk tidak melindungi kelompok Ahmadiyah dan sekaligus menuntut pembubaran Ahmadiyah karena dianggap sebagai ajaran sesat dan menyimpang dari ajaran Islam.

Di sisi lainnya, Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat malah balik mengkritik FPI dengan mengatakan bahwa daerah daerah tempat organisasi itu kerap menjadi titik rawan bagi toleransi beragama.

Diketahui bahwa Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab telah dua kali di vonis penjara pada tahun 2003 terkait dengan aksi sweeping sejumlah tempat hiburan di Jakarta dan pada tahun 2008 terkait dengan penyerangan terhadap Aliansi kebangsaan untuk kebebasan Beragama dan berkeyakinan di Monas.

Saat ini, Imam Besar Front Pembela Islam tersebut sedang berada di luar negeri, dirinya tengah dihadapi dengan tujuh gugatan hukum pidana diantaranya penodaan terhadap Pancasila, Penistaan agama, pelecehan budaya Sunda.

Bagaimanapun wakil Ketua Pansel Komnas HAM, Harkristuti Harkrisnowo telah menegaskan informasi tentang afiliasi Zainal dengan FPI menjadi bagian dari proses penelusuran rakam jejak para kandidat.

“Semua itu akan kami check dan re-check terlebih dahulu, akan kami berifikasi sejauh mana,” kata Harkristuti.

Mengenai rekam jejak organisasi tersebut, Harkristuti mengatakan hal itu juga telah menjadi bahan pertimbangan.( Berita Artis terkini)

By Admin