Berita Artis Terkini – Ketiga tersangka yang berhasil diciduk anggota Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya adalah Nofrizal Chan (50), Henry De Bitai (46), dan Indra Jaya (42), . Ketiganya ditangkap karena merupakan pengedar uang palsu dengan jenis mata uang dollar, dan apabila uang tersebut dirupiahkan senilai Rp 1,3 miliar.

Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang akan melakukan transaksi penjualan uang dolar palsu pecahan USD 100.

Dari hasil informasi yang di dapat, Unit III Subdit Ranmor kemudian melakukan undercover dan menyamar sebagai pembeli, ucap Andi pada siaran pers, Sabtu (22/10).

Andi juga menyebutkan pada transaksi tersebut, petugas yang melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dan pembelian tersebut disepakati di kawasan Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (30/10) kemarin. Pada waktu itu, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku dan juga beserta barang buktinya.

Barang bukti yang berhasil amankan berupa 1.000 lembar uang pecahan USD 100. yang apabila di Kurskan maka uang tersebut bernominal sekitar Rp 1,3 miliar. Dan uang palsu tersebut dijual Rp 4.000 per USD 1, ucapnya.

Dan Kini ketiga pelaku tersebut akan dikenai Pasal 244 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Dan saat ini pihak kepolisian masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

By Admin