Berita artis terkini – BTP-Network yang merupakan timses pendukung Ahok-Djarot kali ini melaporkan Ahmad Dhani, ke pihak polisi pada Kamis (9/3/2017) karena kicauannya di medsos yang diduga dapat menimbulkan kebencian.
Jack Lapian yang berasal dari kelompok BTP Network menjelaskan, Ahmad Dhani yang sebelumnya berkicau di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang diduga mengandung unsur kebencian dan dapat menimbulkan kekacauan.
Buktinya telah saya print, yang paling berat adalah kecauannya dimana Ahmad Dhani menuliskan ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’, ucap Jack saat berada Mapolda Metro Jaya, Kamis malam.
Jack mengatakan, Ahmad Dhani bukan kali ini saja telah menyulut kebencian di akun Twitternnya. Meskipun kicauannya tersebut telah di hapus dari akunnya, namun kicauannya kini telah menjadi masalah besar.
Kicauaan tersebut diduga mengandung unsur penghasutan, dimana di dalam kicauan tersebut Ahmad Dhani mengajak atau menyebarkan kebencian karena mau pilkada putaran kedua. Dan dari penglihatan saya, kemungkinan orang ini sedang mengalami frustasi, artinya orang ini tidak memiliki program-program yang dapat di gunakan untuk bersaing dengan Ahok-Djarot. Dan harus kita ketahui Basuki Djaja Purnama atau Ahok yang kini sedang menjalani proses peradilan. Artinya belum terdapat putusan tetap namun Ahmad Dhani telah menyatakan Ahok sebagai penista agama,” kata Jack.
Dari informasi yang kita ketahui sekarang adalah, dimana Ahok yang merupakan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, maju pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. namun Ahok juga dirundung dengan kasus dugaan penistaan agama yang karena pidatonya saat berada di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Dan kasus dugaan penistaan agama tersebut kini tengah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dengan bukti screen shot yang dilampirkan oleh Jack pada laporannya tersebut, Dhani yang mengatakan pendukung Ahok tidak waras dan bajingan. Jack yang merupakan perwakilandari BTP Network menyebutkan apa yang dilakukan oleh Dhani bisa masuk pada kasus kampanye hitam.
Dan Jack berharap laporannya tersebut dapat membuat Ahmad Dhani jera dan bisa lebih baik lagi dalam hal menggunakan sosmed dan tidak menyebabkan kekacauan di negeri ini. Ahmad Dhani yang dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk itu jangan sesuka hati untuk membuat status,Hati-hati dalam menggunakan sosial media, tutup Jack.