Berita Artis Terkini – Kepolisian Republik Indonesia dengan resmi telah menetapkan Ketua Umum Persatuan Artis dan Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah menjadi seorang tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Kini kami telah melakukan penetapan tersangka kepada Gatot dan Dewi, ucap Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan, Jakarta, Selasa (30/8).

Martinus menjelaskan penetapan yang dilakukan terhadap pasangan suami istri karena kedua orang tersebut dianggap telah melanggar Undang-undang (UU) 35/09 Pasal 112 serta Pasal 127 UU 35/09.

“UU 35 /09 Pasal 112 untuk pelaku saudara GB dan Dewi Aminah serta pasal 127 UU 35 / 09,” tegas Martinus.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menyebutkan untuk melakukan tindak lanjut atas penetapan tersangka tersebut, polisi sedang melakukan koordinasi dengan berbagai tim ahli. Termasuk dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan.

Kini pihak kepolisian sedang melakukan koordinasi dengan para ahli dan juga JPU, ucap Martinus.

By Admin