Berita Artis Terkini – Kali ini pelaku penganiaya terhadap seorang anak yang sebelumnya telah menghebohkan media sosial telah berhasil diamankan jajaran Cyber Crime Polda Metro Jaya. Diketahui pelaku yang melakukan penganiayaan tersebut bernama Tutut alias TSA (26), pelaku merupakan wiraswasta yang tinggal di kawasan Sukatani Rajeg Tangerang.

Subdit cybercrime berhasil memecahkan kasus ini dalam 1×24 jam setelah video penyiksaan anak tersebut yang disebar melalui akun Facebook atas nama Erlangga dan juga diunggah ke Youtube melalui Songgom Channel, ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat berada di Jakarta, Kamis (6/10) malam.

Pada aksi penganiayaan tersebut, pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena didasari untuk mencari perhatian dari suami dan juga atas dasar ekonomi.

Pelaku yang berinisial TSA menjelaskan kalau dirinya kesal kemudian melakukan kekerasan terhadap anaknya yang berinisial EWS (1,8). Kekesalan tersebut dikarenakan TSA dan juga anaknya tidak mendapatkan perhatian dari suaminya lagi, karena suaminya juga ditangkap dan sedang dipenjara atas kasus narkoba di Tangerang. ATS menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan perhatian dari suaminya dan juga masalah ekonomi juga, ujarnya.

TSA berhasil ditangkap di tempat kosnya di daerah Pondok Gede, Bekasi, Rabu (5/10).

https://www.youtube.com/watch?v=UMMZKGgFlf4

Penyidik kemudian membawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Kita akan bertanya masalah video itu kemudian TSA juga mengakui,” katanya.

TSA menutup wajah anaknya dengan bantal kemudian menginjak kedua sisi bantal tersebut. Dan aksinya tersebut di rekam oleh dirinya sendiri kemudian video tersebut dikirm ke suaminya.

Dari hasil kiriman Vidoe tersebut kemudian suaminya MHD alias ZKR alias NRD alias BLO mengunggah video dan juga foto yang diterimanya ke salah satu media sosial Erlangga dan menguploadnya ke Youtube untuk mencari pertolongan, ucapnya.

Pada kasus ini, penyidik telah melimpahkan berkas kepada Polda Banten. dikarenakan, tempat kejadian perkara (TKP) tersebut terjadi di kawasan Kabupaten Tangerang.

Dikarenakan ibu dari anak ini masih memiliki anak kecil jadi kita tidak melakukan penahanan. Namun kita kirim ke rumah perlindungan trauma center milik Kemensos, ucapnya.

By Admin