Berita Artis Terkini – Ketokan palu dari Hakim Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) membuat Jurjani limbung. Dirinya akan menerima hukuman yang setimpal yaitu hukuman mati karena telah memperkosa, membunuh dan juga membakar seorang anak yang masih berusia 4 tahun.

Kasus tersebut berawal disaat Jurjani yang membawa korban ke sebuah kebun kosong, dan perkebunan tersebut jauh dari perkampungan di Desa Benua Baru Ulu Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada 7 Juli 2016. Korban tersebut masih berusia 4 tahun dan tidak ada curiga terhadap pelaku. Di kebun itulah korban diperkosa dan dihabisi nyawanya oleh Jurjani.

Motif pelaku yang membuat dirinya tega melakukan hal keji tersebut adalah karena sakit hati cintanya ditolak oleh kakak kandung korban yang berinisial SNA, dan di ketahui kakak korban kini baru beranjak dewasa yaitu kelas 3 SMA. Kemudian pelaku yang bernama Jurjani sudah berusia 40 tahun. Motif sakit hati tersebut diakui oleh Jurjani sendiri.

Motif saya dalam melakukan perbuatan ini karena saya sakit hati dengan kakak korban, ucap Jurjani.

Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 16 Juli 2016, Jurjani langsung diproses secara marathon. Setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya PN Sangatta memberikan hukuman mati kepada Jurjani.

Dan dinyatakan Keadaan yang meringankan dirinya sama sekali tidak ada, ucap majelis yang diketuai Tornado Edmawan dengan anggota Andreas Pungky Maradonna dan Nurrachmat.

Vonis itu dijatuhkan pada sidang terbuka untuk umum pada Selasa (13/12/2016). Dan Vonis tersebut merupakan vonis mati kedua kalinya oleh Tornado. Dimana pada 2012, Tornado juga telah menjatuhkan hukuman mati kepada Marlin Jidan, yang merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga, salah satu korbannya juga adalah anak-anak pada 2003. Proses hukum Marlin sudah habis, dan juga grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu.

By Admin