Berita Artis Terkini – Tim Operasional Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, telah berhasil menangkap ML (40), yang merupakan seorang ayah dan diduga dengan tega telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berinisial GL (15).

Direktur Ditreskrimum Polda NTB melalui Kasubdit IV AKBP I Putu Bagiartana di Mataram, Sabtu, menjelaskan, korban (GL) yang merupakan anak pertama dari empat bersaudara tersebut diketahui tinggal dengan pelaku (ML) di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

Dan diketahui (ML) tinggal bersama korban (GL) kemudian dengan kedua adik kandungnya di Sumbawa, sedangkan anak bungsu tinggal dengan ibu kandungnya yang berada di Lombok Timur. Diketahui pelaku telah bercerai dengan istrinya sejak pada lima bulan yang lalu, penjelasan Bagiartana saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (27/8).

Pelaku berhasil ditangkap setelah mendapatkan laporan dari ibu kandung korban pada 5 Agustus 2016. Tindakan dari mantan suaminya dilaporkan ke pihak kepolisian setelah mendengar pengakuan dari anak kandungnya tersebut.

Si korban mengaku aksi pemerkosaan tersebut dilakukan ayahnya pada 29 Juli, di waktu malam hari, saat korban sedang tidur lelap, ucap Bagiartana.

Hal bejat tersebut pun diakui oleh pelaku, pelaku pun telah menceritakan kejadian tersebut kepada penyidik apabila dirinya menyetubuhi korban saat berada didalam kamarnya dengan cara memaksa. Awalnya korban memberontak, akan tetapi korban tidak berdaya, sehingga pelaku pun berhasil melampiaskan hasrat nafsunya tersebut.

Pelaku juga mengatakan kalau dirinya telah khilaf dan menyesali perbuatannya. Namun demikian, pelaku akan diproses secara hukum karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana asusila.

Hal tersebut sesuai dengan yang telah disebutkan pada Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturannya, pelaku akan diancan dengan tindak pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara dan kemudian denda paling banyak Rp5 miliar.

Untuk menjalankan keterangan lebih lanjut, pelaku kini telah diamankan di Mapolda NTB untuk menerima proses hukum atas tindakan yang dilakukan tersebut. Untuk melakukan pengembangan atas kasus tersebut, Bagiartana menjelaskan bahwa penyidik sedang melakukan upaya untuk segera melengkapkan seluruh alat bukti.

Hasil visumnya telah kami terima, begitu juga dengan keterangan pelaku dan juga korban dan barang bukti berupa pakaian dari milik korban. Kemungkinan dalam waktu secepatnya berkas akan segera di limpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan, ucap Bagiartana.

By Admin